Loading
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa proses pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak berdampak pada pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga sebagai regulator sektor jasa keuangan nasional.
OJK memastikan seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sistem keuangan tetap berjalan normal dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Langkah-langkah kelembagaan pun telah disiapkan untuk menjamin keberlanjutan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan.
Pihak OJK menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola internal. Skema ini diterapkan agar tidak terjadi kekosongan fungsi strategis dalam struktur pengambilan keputusan.
Baca juga:
OJK Pastikan Tak Ada Potensi Bank Rush Meski Rupiah Melemah, Kondisi Perbankan Tetap SolidPengunduran diri tersebut juga telah disampaikan secara resmi dan akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. OJK menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur kelembagaan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, OJK kembali menekankan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip tata kelola yang baik, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses dan keputusan lembaga dikutip Antara.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah pejabat tinggi OJK juga telah mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan ke depan.
OJK menegaskan bahwa dinamika internal ini tidak mengganggu agenda pengawasan maupun stabilitas sektor keuangan nasional, serta tidak mengurangi komitmen lembaga dalam melindungi kepentingan konsumen dan menjaga sistem keuangan tetap solid.