Loading
Ilustrasi - OJK. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Maraknya praktik jual beli rekening di media sosial kembali menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran instan tersebut karena risikonya tidak main-main: pemilik rekening tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi, termasuk jika digunakan untuk tindak kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk penipuan, pencucian uang, hingga kejahatan keuangan lainnya.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, termasuk apabila rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut Dian, OJK telah meminta seluruh perbankan untuk memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Edukasi ini dinilai penting karena banyak pelaku tergiur iming-iming bayaran cepat tanpa menyadari risiko jangka panjangnya.
Tak hanya itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, hingga penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi dilakukan secara berkala untuk menekan penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dari sisi perbankan, OJK mendorong penguatan sistem deteksi dini terhadap rekening yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Bank juga diminta rutin melakukan pemantauan transaksi serta memperbarui profil nasabah sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan dikutip Antara.
OJK menegaskan, jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Praktik ini juga berpotensi melanggar aturan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023, yang mewajibkan nasabah bertindak untuk kepentingan sendiri atau atas nama pemilik manfaat (beneficial owner). Selain itu, penyedia jasa keuangan wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk melalui customer due diligence, pemantauan transaksi, dan pemprofilan nasabah.
“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, salah satunya melalui pembatasan akses layanan perbankan,” pungkas Dian.