Loading
Izin Freeport resmi diperpanjang hingga 2061. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport-McMoRan di Papua. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini bukan sekadar memperpanjang operasi tambang, tetapi menjadi strategi penting untuk eksplorasi cadangan baru sekaligus menjaga keberlanjutan produksi jangka panjang.
Dalam jumpa pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, Bahlil menjelaskan bahwa produksi Freeport diproyeksikan mencapai puncaknya pada 2035. Artinya, tanpa upaya eksplorasi lanjutan, aktivitas tambang berisiko menurun setelah periode tersebut.
“Secara kebetulan, puncak produksi Freeport itu sekitar 2035. Saat kondisi normal sebelum terjadi musibah, produksi konsentrat bisa mencapai 3,2 juta ton per tahun, dengan hasil sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50–60 ton emas,” ujar Bahlil.
Menurutnya, proyeksi ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipatif. “Karena 2035 adalah puncaknya, maka penting bagi kita mencari solusi agar eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, Papua, tetap terjaga,” tambahnya.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia bersama MIND ID dan Freeport telah melakukan komunikasi intensif terkait skema perpanjangan izin. Saat ini, kepemilikan saham Indonesia di Freeport telah mencapai 51 persen.
Menariknya, melalui perpanjangan IUPK, Indonesia berpeluang memperoleh tambahan divestasi sebesar 12 persen saham tanpa biaya akuisisi. Dengan skema tersebut, pada 2041 kepemilikan Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi 63 persen. Sebagian dari tambahan saham itu juga akan dialokasikan untuk pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.
Tak hanya soal kepemilikan, perpanjangan izin ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lapangan kerja di Papua, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Lelang 10 Blok Migas Baru di IPA Convex 2026, Investor Dibuka Peluang Besar“Dalam perpanjangan sampai 2041 nanti, pendapatan negara harus jauh lebih tinggi dibanding sekarang, termasuk dari royalti dan pajak-pajak lainnya, khususnya emas,” tegas Bahlil dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan IUPK di Grasberg.
Perpanjangan tersebut berlaku untuk periode 2041 hingga 2061, dengan nilai investasi mencapai sekitar 20 miliar dolar AS selama 20 tahun ke depan.