Loading
KPK
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi informasi awal terkait dugaan aliran dana dari Kementerian Agama kepada Pansus DPR.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026)malam.
Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah mengantongi keterangan awal mengenai dugaan tersebut sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memperjelas duduk perkara.
“Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” tambahnya.
Selain memeriksa mantan staf khusus Menag, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait pengisian kuota haji oleh biro perjalanan. Di antaranya adalah DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API dari PT Jazirah Iman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri alur distribusi kuota haji serta potensi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Kasus ini kemudian berkembang dengan sejumlah penetapan tersangka.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Sementara itu, satu pihak lain yakni Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.
Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Perkembangan kasus terus berlanjut hingga 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.