Loading
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai pihak eksekutif.
Penegasan ini disampaikan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menanggapi berkembangnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung langkah penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi memperkuat koperasi desa.
Menurut Said, isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menegaskan, DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pihak yang mengeluarkan atau mencabut izin usaha.
“Kewenangan perizinan sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, kementerian teknis, serta pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Said menjelaskan, wacana yang berkembang sebenarnya berangkat dari diskursus penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat dan forum resmi, muncul aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun, ia menekankan bahwa diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
Secara nasional, pemerintah memang terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Dalam konteks itu, Said mengakui adanya gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal. Meski demikian, ia mengingatkan agar penguatan koperasi tidak dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM didorong naik kelas, tetapi kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” tegasnya dikutip Antara.
Ia menambahkan, prinsip ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan antar-pelaku usaha. Karena itu, DPR selama ini mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa dapat berkembang secara sehat tanpa menciptakan ketidakpastian hukum.
Said juga menegaskan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani konsisten menjalankan fungsi kelembagaan sesuai konstitusi. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau melampaui kewenangan konstitusionalnya.
“Semua pihak memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.