APPI Ungkap 4 Tipe Debitur Pembiayaan Otomotif, Ini yang Paling Berisiko


 APPI Ungkap 4 Tipe Debitur Pembiayaan Otomotif, Ini yang Paling Berisiko Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto dalam acara Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan di Jakarta, Kamis (26/2/2026). ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Industri pembiayaan otomotif ternyata menghadapi karakter debitur yang sangat beragam. Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Gusti Wira Susanto, memetakan empat tipe debitur yang umum ditemui perusahaan pembiayaan kendaraan di Indonesia.

Paparan itu disampaikan dalam seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut Gusti, kategori pertama adalah debitur yang mau dan mampu membayar angsuran. Kelompok ini menjadi tulang punggung industri pembiayaan karena mencakup sekitar 90 persen lebih dari total nasabah.

“Mayoritas debitur sebenarnya ada di kategori ini. Mereka disiplin dan memiliki kemampuan finansial yang memadai,” ujarnya.

Kategori kedua adalah debitur yang beritikad baik, tetapi sedang mengalami kesulitan keuangan sementara. Kondisinya beragam, mulai dari kebutuhan keluarga yang mendesak hingga penurunan pendapatan.

Untuk kelompok ini, perusahaan pembiayaan, kata Gusti, umumnya menyediakan sejumlah solusi. Mulai dari restrukturisasi kredit, penyesuaian tenor, hingga skema pembayaran yang lebih ringan.

“Jangan dijual atau digadaikan kendaraannya. Kalau ada masalah, datang ke perusahaan pembiayaan, bicarakan baik-baik. Banyak jalan keluar yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Sementara itu, kategori ketiga adalah debitur yang mampu membayar tetapi tidak mau membayar. Tipe ini dinilai memiliki itikad tidak baik dan kerap menjadi sumber persoalan penagihan.

Adapun kategori keempat merupakan yang paling berisiko, yakni debitur yang tidak mau dan tidak mampu membayar. Dalam banyak kasus, mereka nekat menjual kendaraan yang masih berstatus kredit, sering kali hanya dengan STNK tanpa BPKB. Praktik ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, baik bagi penjual maupun pembelinya.

Gusti menilai persoalan debitur kategori terakhir semakin kompleks sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan tersebut menafsirkan ulang mekanisme eksekusi, dengan menekankan unsur kesukarelaan debitur dan membuka kemungkinan proses melalui pengadilan.

“Di lapangan, ini sering memicu ketegangan. Eksekusi itu pada dasarnya upaya paksa, justru dilakukan ketika kesukarelaan tidak tercapai,” jelasnya dikutip Antara.

Celah ini, lanjut Gusti, kerap dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk oknum organisasi kemasyarakatan yang mengklaim membela debitur gagal bayar. Dampaknya, praktik jual beli kendaraan bermasalah pun makin marak.

Di sisi lain, ia juga menyoroti praktik penagihan yang menyimpang. Masih ditemukan oknum tenaga penagih yang bekerja di luar prosedur, menggunakan intimidasi bahkan kekerasan.

Padahal, tegas Gusti, tenaga penagih seharusnya berbadan hukum, membawa dokumen lengkap, bekerja berdasarkan mandat resmi, serta memiliki sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar.

“Setiap tenaga penagih wajib tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan yang layak. Ini penting demi melindungi debitur sekaligus menjaga kredibilitas industri pembiayaan,” pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru