Loading
Ilustrasi - Tempat pernikahan. (Antara/Pixabay).
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan sebuah wedding organizer (WO) di Jakarta Timur mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa pasangan suami istri pemilik usaha tersebut diduga menjalankan praktik pengelolaan keuangan dengan pola “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan dana dari klien baru untuk membiayai acara pernikahan klien sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa pasangan berinisial RM dan ER yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bayu, uang yang dibayarkan oleh calon pengantin tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan untuk acara yang telah disepakati. Sebaliknya, dana tersebut diputar untuk memenuhi kebutuhan pesta pernikahan pelanggan lain yang lebih dulu memiliki jadwal pelaksanaan.
“Uang yang diterima dari klien lain digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien sebelumnya. Secara tidak langsung pola yang dilakukan adalah gali lubang tutup lubang,” ujar Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa dana para korban terus diputar untuk menutupi berbagai kewajiban operasional dan penyelenggaraan acara yang telah dijanjikan sebelumnya.
Pola tersebut membuat kondisi keuangan usaha wedding organizer sangat bergantung pada masuknya pembayaran dari pelanggan baru. Ketika arus dana mulai tersendat dan pemasukan tidak lagi mampu menutupi biaya acara yang terus berjalan, berbagai persoalan pun muncul.
Akibatnya, sejumlah pesta pernikahan yang telah direncanakan mengalami kendala. Beberapa klien bahkan mengaku telah melunasi sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kontrak dan kesepakatan awal.
Keluhan para calon pengantin kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dalam kasus tersebut dikutip Antara.
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diterima dari para korban. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta mengumpulkan berbagai bukti terkait penggunaan dana yang diduga dipakai untuk menutupi kebutuhan operasional maupun penyelenggaraan acara pernikahan lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera membuat laporan agar proses penyidikan dapat berjalan lebih komprehensif dan mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.