Sabtu, 26 September 2026

Dihantam Tarif AS, Pemerintah Tegaskan Siap Bela Industri Panel Surya Indonesia


 Dihantam Tarif AS, Pemerintah Tegaskan Siap Bela Industri Panel Surya Indonesia Pemerintah Indonesia menegaskan siap membela industri panel surya nasional menghadapi penyelidikan antisubsidi Amerika Serikat. (idxchannel)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi penyelidikan antisubsidi panel surya oleh Amerika Serikat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa negara siap membela industri nasional dengan pendekatan berbasis data dan transparansi penuh.

Menurut Budi, seluruh proses yang sedang berjalan di Amerika Serikat merupakan mekanisme teknis yang harus dihadapi secara profesional. Pemerintah, kata dia, terus bersikap kooperatif agar penyelidikan berlangsung adil hingga keputusan final diumumkan pada Juli 2026.

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap terbuka dan akan terus mengawal kepentingan industri nasional sampai tahap akhir,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Penyelidikan ini bermula ketika Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap impor crystalline silicone photovoltaic cells, termasuk panel surya yang telah dirakit.

Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif, dengan besaran sementara di kisaran 85,99 hingga 143,30 persen.

Meski terlihat tinggi, pemerintah menilai posisi Indonesia masih relatif lebih moderat dibanding negara ASEAN lain. Malaysia, Vietnam, Thailand, hingga Kamboja justru menghadapi tarif yang lebih ekstrem, bahkan mencapai ribuan persen. “Perbandingan ini menunjukkan bahwa struktur tarif Indonesia masih berada di level yang lebih terkendali,” jelas Budi.

Perkembangan ini juga menjadi perhatian media internasional. Dikutip dari Antara, kebijakan tarif panel surya AS dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi industri energi domestik mereka, namun berpotensi memicu ketegangan dagang baru dengan negara-negara pemasok utama di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Sejak kasus ini bergulir pada Agustus 2025, pemerintah Indonesia telah aktif merespons dengan mengirimkan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu. Langkah ini penting untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penetapan tarif berdasarkan asumsi sepihak jika suatu negara dianggap tidak kooperatif.

Dalam konteks mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization, kelengkapan dan akurasi data menjadi kunci utama. Kesalahan atau ketidakkonsistenan data dapat berujung pada tarif yang jauh lebih berat bagi industri dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menambahkan bahwa koordinasi dengan pelaku industri terus diperkuat. Salah satunya melalui konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.

“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan bisa diverifikasi. Semakin solid datanya, semakin objektif pula hasil evaluasi yang dihasilkan,” ujar Tommy.

Dalam tahap lanjutan, USDOC juga akan menyoroti fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dinilai sebagai bentuk subsidi. Selain itu, penggunaan bahan baku impor dari Tiongkok turut menjadi perhatian karena dianggap mengandung unsur subsidi transnasional.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan langkah advokasi dan sinergi dengan pelaku industri panel surya, kementerian terkait, serta lembaga di Batam sejak November 2025. Pemerintah berharap upaya kolektif ini mampu memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi keputusan akhir otoritas perdagangan AS.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru