Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Informal Cuma Bayar Rp8.400 per Bulan, Berlaku hingga 2026


 Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Informal Cuma Bayar Rp8.400 per Bulan, Berlaku hingga 2026 Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ada kabar baik bagi pekerja informal di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran hingga 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini berlaku bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) hingga Desember 2026, dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan sosial semakin luas dan terjangkau.

Dengan adanya diskon ini, pekerja informal kini hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan. Bahkan, jika ingin langsung membayar untuk periode April hingga Desember 2026, totalnya hanya Rp75.600.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara terhadap pekerja sektor informal yang selama ini rentan tanpa perlindungan.

“Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya sektor informal. Jangan sampai ada yang bekerja tanpa jaminan sosial,” ujarnya.

Siapa Saja yang Bisa Ikut?

  • Program ini terbuka untuk:
  • Pekerja informal (BPU)
  • Peserta baru maupun yang sudah terdaftar aktif
  • Pendaftaran dilakukan secara mandiri

Artinya, mulai dari pedagang, driver ojol, freelancer, hingga pekerja lepas lainnya bisa ikut memanfaatkan program ini.

Manfaat Tetap Maksimal, Meski Iuran Diskon

Meski iuran dipangkas hingga 50 persen, manfaat yang diberikan tetap penuh, di antaranya:

Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta

Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis

Santunan kematian hingga Rp42 juta

Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga Rp174 juta

Dengan manfaat sebesar itu, program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan paling terjangkau bagi pekerja informal.

Cara Daftar Mudah, Bisa dari Mana Saja

Pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin praktis. Pekerja bisa mengakses:

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart
  • Kantor Pos
  • Agen perbankan, e-commerce, hingga dompet digital

Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak pekerja informal untuk segera terlindungi.

Kenapa Ini Penting?

Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, perlindungan kerja bukan lagi pilihan—melainkan kebutuhan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja tetap bisa bekerja dengan lebih aman, produktif, dan tenang.

BPJS Ketenagakerjaan pun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial, agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru