Loading
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Wakil Menaker Afriasnyah Noor dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Niam)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi tegas kepada sebuah perusahaan di Banten setelah terbukti mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen lengkap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Atas pelanggaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, sebelum akhirnya diverifikasi oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah. “Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta, dan seluruh proses penyetoran telah selesai,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, selain menjatuhkan sanksi denda, tim pengawas juga mengeluarkan nota pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pekerja asing hingga izin resmi mereka diterbitkan.
Kemnaker mencatat bahwa dalam beberapa bulan terakhir, belasan laporan serupa telah diproses, dengan total denda mencapai Rp7 miliar. Lonjakan laporan ini menunjukkan semakin aktifnya masyarakat dalam memanfaatkan layanan pengaduan ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli juga mengingatkan perusahaan di seluruh Indonesia untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku, termasuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menahan ijazah mantan pegawai. Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dapat masuk ranah pidana jika mengarah pada tindakan penggelapan dilansir Antara.
Selain pelanggaran terkait TKA, Yassierli kembali mengajak pekerja maupun masyarakat untuk memanfaatkan kanal Lapor Menaker dalam menyampaikan aduan terkait upah tidak sesuai, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga masalah jaminan sosial. Platform ini dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Menurutnya, selama masa uji coba sistem tersebut, pemerintah menerima sekitar 600 laporan, didominasi pengaduan terkait pengupahan dan jaminan sosial. Seluruh laporan yang menjadi kewenangan Kemnaker akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.