BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Masyarakat Diminta Waspada


 BI dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Masyarakat Diminta Waspada Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali (kedua dari kanan) bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin (ketiga dari kanan) dan Settum Botasupal Brigjen Pol Mulyono (kanan) menunjukkan lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Bank Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus melindungi stabilitas ekonomi nasional.

Pemusnahan uang palsu tersebut digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ribuan lembar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari temuan dan laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank kepada BI di seluruh Indonesia sepanjang 2017 hingga November 2025.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, mengatakan pemusnahan dilakukan menggunakan mesin khusus yang menghancurkan uang menjadi potongan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang asli.

Menurut Ricky, sebagian besar uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas cetakan yang relatif rendah. Namun demikian, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai.

“Masyarakat memiliki peran penting untuk mencegah peredaran uang palsu,” ujarnya.

BI kembali mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri keaslian rupiah melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Cara sederhana ini dinilai efektif membantu masyarakat membedakan uang asli dan palsu.

Selain itu, BI juga terus mengampanyekan gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga mata uang nasional.

Tak hanya soal keaslian, masyarakat juga diimbau merawat uang rupiah dengan baik melalui prinsip “5 Jangan”, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Kondisi fisik uang yang terjaga dinilai mempermudah identifikasi keaslian rupiah.

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan uang palsu di Indonesia.

Menurutnya, uang palsu yang dimusnahkan merupakan barang temuan yang telah diproses sesuai mekanisme hukum dan dipastikan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat dikutip Antara.

Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Nunung pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung. Jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau perbankan terdekat.

Ia menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara.

Karena itu, sinergi antara BI, Polri, Botasupal, serta seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru