Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah, Siap Jalani Operasi Usai Sidang Tuntutan


 Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah, Siap Jalani Operasi Usai Sidang Tuntutan Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku bersyukur status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5). Keputusan tersebut membuatnya dapat menjalani masa pemulihan pascaoperasi di lingkungan yang lebih steril bersama keluarga.

Nadiem menyebut keputusan hakim itu sangat berarti bagi dirinya yang tengah membutuhkan perawatan intensif. Menurut dia, kesempatan untuk berada di rumah memberikan dukungan moral yang besar di tengah proses hukum yang sedang dijalani.

"Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem mengaku perasaannya campur aduk saat kembali ke rumah setelah sebelumnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Ia merasa senang karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga, namun juga sedih karena tetap harus menghadapi proses persidangan.

Momen paling emosional terjadi ketika ia kembali bertemu anak-anaknya. Anak bungsunya yang baru berusia satu tahun bahkan sempat menangis ketika Nadiem harus meninggalkan rumah untuk kembali menghadiri sidang di pengadilan.

Selesai menjalani sidang tuntutan, Nadiem mengatakan dirinya akan langsung menjalani tindakan operasi pada malam hari. Langkah itu harus segera dilakukan agar kondisi kesehatannya tidak menimbulkan komplikasi yang lebih serius.

"Ini sudah operasi keempat atau kelima kalau tidak salah. Jadi harus ditangani segera, kalau tidak, risikonya cukup berat," ungkap dia.

Nadiem Makarim saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa menduga praktik korupsi terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru