Kemendag Take Down 2.639 Iklan PMSE Bermasalah, Mayoritas Jual Produk Terlarang


 Kemendag Take Down 2.639 Iklan PMSE Bermasalah, Mayoritas Jual Produk Terlarang Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen MPR/DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/HO-Kemendag/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hingga Maret 2026, sebanyak 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar aturan telah diminta untuk diturunkan atau take down dari berbagai platform digital.

Langkah tersebut dilakukan melalui patroli siber yang menyasar 21 platform niaga elektronik di Indonesia. Pemerintah menilai pengawasan ruang digital menjadi semakin penting seiring meningkatnya aktivitas perdagangan online di berbagai marketplace.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, selain menurunkan ribuan iklan bermasalah, Kemendag juga telah meminta penutupan terhadap 95 akun pedagang atau merchant yang berulang kali melanggar aturan promosi produk di platform digital.

Menurut Budi, para merchant tersebut diketahui sudah tiga kali menayangkan materi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Dari total iklan yang ditindak, produk minuman beralkohol menjadi pelanggaran terbanyak dengan 1.731 iklan. Selain itu, Kemendag juga menemukan 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk subsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak sesuai aturan.

Pemerintah menegaskan pengawasan perdagangan digital akan terus diperkuat, baik secara daring maupun luring. Sanksi yang diberikan pun tidak hanya berupa permintaan take down, tetapi juga dapat berujung pada pencantuman pelaku usaha dalam daftar hitam hingga pemblokiran sementara layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag tercatat telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan itu mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga para pedagang individu dikutip Antara.

Dalam upaya penegakan hukum, Kemendag juga telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

Sementara itu, sanksi akhir berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, serta 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Budi menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan penyempurnaan aturan perdagangan digital melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Penyempurnaan regulasi tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kerja sama platform digital, perlindungan konsumen, hingga tata kelola teknologi digital yang lebih baik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru