Selasa, 30 Desember 2025

DJP Tunjuk OpenAI sebagai Pemungut PPN Ekonomi Digital


 DJP Tunjuk OpenAI sebagai Pemungut PPN Ekonomi Digital Friendify GPT Chatbot menggunakan ChatGPT-3 Open AI

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ekonomi digital tak lagi bergerak di ruang sunyi. Ia kini hadir sebagai sumber nilai yang nyata, tercatat, dan ditagih negara.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik layanan ChatGPT, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE.

Penunjukan ini menandai perluasan jangkauan fiskal negara ke sektor kecerdasan buatan, sebuah ruang ekonomi yang tumbuh cepat dan kian melekat dalam aktivitas masyarakat.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Sepanjang November 2025, DJP menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE.

Selain OpenAI, dua entitas lain yang masuk daftar ialah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mencabut status pemungut PPN PMSE Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dengan perubahan tersebut, hingga 30 November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Namun, tidak seluruhnya telah merealisasikan setoran pajak.

Data DJP mencatat, dari jumlah tersebut, baru 215 pelaku PMSE yang aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Total penerimaan PPN PMSE hingga akhir November 2025 mencapai Rp34,54 triliun.

Angka itu terbentuk secara bertahap: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun sepanjang 2025.

Kontribusi ekonomi digital tak berhenti di PPN PMSE. Pemerintah juga mencatat penerimaan dari pajak aset kripto sebesar Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

Jika digabungkan, total setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Bagi DJP, angka tersebut bukan sekadar statistik. Hal ini mencerminkan pergeseran lanskap ekonomi, di mana aktivitas digital—dari transaksi lintas negara hingga algoritma kecerdasan buatan—mulai memberi kontribusi langsung pada kas negara.

Ekonomi digital kini tak hanya mencipta inovasi, tetapi juga meninggalkan jejak fiskal yang jelas.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru