Harga Patokan Ekspor Emas Turun Lagi, Kemendag Ungkap Penyebab Investor Mulai Beralih


 Harga Patokan Ekspor Emas Turun Lagi, Kemendag Ungkap Penyebab Investor Mulai Beralih Ilustrasi - Komoditas emas (ANTARA/HO-ICDX)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas kembali mengalami penurunan pada periode kedua Juli 2026. Penurunan ini dipicu melemahnya permintaan emas di pasar global serta pergeseran investasi ke instrumen yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai kenaikan imbal hasil (yield) obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju membuat investor mulai mengalihkan dananya dari emas ke aset berbunga. Kondisi tersebut menekan harga emas sekaligus memicu aksi ambil untung (profit taking) oleh sebagian pelaku pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan perubahan preferensi investor menjadi faktor utama di balik penurunan harga emas.

"Kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

HPE Emas Turun 2,71 Persen

Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram. Angka tersebut turun 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang berada di level 135.512,62 dolar AS per kilogram.

Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi 4.100,67 dolar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 4.214,92 dolar AS per troy ounce.

Berlaku Mulai 15 Juli 2026

Ketentuan mengenai HPE dan HR emas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Regulasi tersebut berlaku untuk periode 15–31 Juli 2026.

Mengacu pada Data LBMA

Kemendag menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Selain itu, proses penetapannya juga melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan harga patokan ekspor dan harga referensi emas ditetapkan berdasarkan perkembangan pasar global dan hasil koordinasi antarinstansi terkait.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru