Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Harianto
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang belum menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena dinilai belum mengikuti perkembangan harga pasar yang semestinya mendorong kenaikan harga TBS.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran usai memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Amran, dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga sebagaimana diharapkan pemerintah.
"Hari ini masih ada kurang lebih 300 perusahaan yang akan kami periksa. Kami ingin mengetahui alasan mereka belum menaikkan harga TBS seperti yang seharusnya," ujar Amran.
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Pertanian telah menyerahkan data perusahaan-perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan benar-benar belum menaikkan harga atau terdapat kendala administratif dalam pelaporan.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi. Seluruh perusahaan akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu guna memastikan fakta yang terjadi di lapangan.
"Kami tidak langsung memberikan sanksi. Semua harus melalui pemeriksaan. Hari ini datanya sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Pemeriksaan ini juga bertujuan menjaga keadilan bagi petani sawit yang selama ini bergantung pada harga TBS sebagai sumber utama pendapatan mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa harga yang diterima petani sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Meski demikian, Amran membuka kemungkinan bahwa sebagian perusahaan sebenarnya sudah melakukan penyesuaian harga, namun belum tercatat dalam laporan resmi pemerintah. Karena itu, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan data yang telah diverifikasi.
"Kami tetap akan mengecek secara menyeluruh. Bisa saja ada perusahaan yang sudah menaikkan harga, tetapi belum masuk dalam laporan. Karena itu pemeriksaan menjadi penting agar semua berdasarkan data yang valid," jelasnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa harga TBS di setiap wilayah berbeda-beda dan harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Amran, apabila harga yang ditetapkan di suatu wilayah berada pada kisaran Rp3.200 per kilogram, maka perusahaan harus mengikuti angka tersebut. Begitu pula jika harga yang berlaku mencapai Rp3.600 per kilogram.
"Perusahaan harus mengikuti harga yang telah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing dan mengacu pada Pergub yang berlaku," tegasnya dikutip Antara.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Mentan Amran bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi sawit, perwakilan petani, eksportir, hingga Satgas Pangan Polri.
Melalui langkah pengawasan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit dapat segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesejahteraan petani sawit dapat tetap terjaga sekaligus mendukung stabilitas industri kelapa sawit nasional.