BI Pangkas Batas Pembelian Dolar AS Tanpa Dokumen, Transaksi Valas Turun hingga 9 Juta Dolar per Hari


 BI Pangkas Batas Pembelian Dolar AS Tanpa Dokumen, Transaksi Valas Turun hingga 9 Juta Dolar per Hari Konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang digelar secara daring, di Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Bayu Saputra

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pembatasan pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung atau underlying, efektif menekan volume transaksi di pasar keuangan domestik.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengungkapkan, penurunan batas pembelian valas tanpa underlying secara bertahap telah berhasil mengurangi rata-rata transaksi harian hingga jutaan dolar AS.

Menurut Thomas, saat BI menurunkan batas pembelian dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS, rata-rata transaksi valas harian turun sekitar 16 juta dolar AS. Sementara ketika batas tersebut kembali dipangkas dari 50.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS per orang per bulan, transaksi harian berkurang sekitar 9 juta dolar AS.

“Pada tahap pertama, saat threshold diturunkan dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, rata-rata transaksi harian turun sebesar 16 juta dolar AS. Kemudian pada tahap kedua, dari 50 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS, rata-rata transaksi harian turun sekitar 9 juta dolar AS,” ujar Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

BI kini mengambil langkah lanjutan dengan memperketat aturan tersebut. Mulai 1 Juli 2026, batas pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung akan kembali diturunkan menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transaksi valas di Indonesia dengan memperbesar porsi transaksi yang memiliki tujuan dan dokumen pendukung yang jelas.

Thomas menyebut, setelah aturan baru diberlakukan, transaksi valas yang didukung underlying diproyeksikan mencapai 98,1 persen dari total transaksi yang terjadi di pasar.

“Kami memproyeksikan bahwa dengan penurunan threshold menjadi 10.000 dolar AS yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat hingga 98,1 persen dari total transaksi valas,” katanya dikutip Antara.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat prinsip kehati-hatian di sektor keuangan sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Menurut Perry, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas transaksi valuta asing agar lebih mencerminkan kebutuhan riil dunia usaha dan aktivitas ekonomi, serta mengurangi transaksi yang bersifat spekulatif.

Dengan semakin ketatnya aturan pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung, BI berharap pasar valas domestik menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru