Loading
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu aturan teknis tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan pajak melalui platform marketplace. Kepastian tersebut dinilai penting agar seluruh pelaku usaha digital dapat memahami tata cara pelaksanaannya sebelum kebijakan resmi diberlakukan.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan asosiasi pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan memerlukan petunjuk teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan platform maupun para penjual.
"Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual," ujar Budi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga:
Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Ini Penjelasan DJP dan Dampaknya bagi Penjual OnlineMenurutnya, hasil pembahasan sementara menunjukkan bahwa platform marketplace kemungkinan akan memperoleh masa transisi sekitar satu bulan setelah aturan pelaksanaan diterbitkan. Waktu tersebut dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mekanisme pemungutan pajak mulai diterapkan secara penuh.
Namun demikian, masa penyesuaian itu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Selain penyesuaian sistem, idEA juga berharap DJP melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pelaku usaha yang berjualan di marketplace.
Langkah tersebut dinilai penting agar seller memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka sejak awal.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Optimistis Target Pendapatan Negara 2026 Tercapai, Coretax dan AI Jadi Andalan"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, jadwal pelaksanaan tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan otoritas pajak," ujar Purbaya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru. Pemerintah hanya mempertegas pelaksanaan kewajiban perpajakan agar perlakuan terhadap pelaku usaha daring dan luring menjadi lebih setara.
Menurut Purbaya, selama ini pelaku usaha konvensional telah menjalankan kewajiban PPN, sementara sebagian transaksi di platform digital dinilai belum diperlakukan secara sama. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa omzet penjual dari berbagai marketplace akan digabungkan dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak juga akan menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP dikutip Antara.
Ia menjelaskan, penjual dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada platform sehingga tidak dikenai pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh marketplace telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun, wajib pajak tetap harus melaporkan serta memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan masih menunggu aturan teknis resmi, pelaku industri e-commerce berharap pemerintah segera memberikan kepastian regulasi dan sosialisasi yang komprehensif agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.