Loading
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Dugaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Gratifikasi Hutan KuansingMenurut KPK, permintaan tersebut muncul dalam proses seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025. Dalam proses itu terdapat dua peserta yang mengikuti tahapan seleksi.
Namun, penyidik menduga hanya Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.
"Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025," ujar Taufik seperti dikutip dari Antara.
Setelah terpilih sebagai Sekda, Zulkarnain diduga membeli kendaraan mewah tersebut dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil itu disebut dibeli untuk memenuhi permintaan yang diajukan oleh Suhardiman Amby.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2026 di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah itu, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Suhardiman Amby.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun fasilitas lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Dengan terungkapnya dugaan permintaan mobil mewah dalam proses seleksi jabatan, kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.