Kabar Baik untuk UMKM, Marketplace Sepakat Menahan Kenaikan Biaya Layanan


 Kabar Baik untuk UMKM, Marketplace Sepakat Menahan Kenaikan Biaya Layanan Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di marketplace mendapat kabar yang cukup melegakan. Pemerintah bersama sejumlah platform perdagangan digital sepakat menunda sementara kenaikan biaya layanan yang dikenakan kepada para penjual.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai melakukan komunikasi dengan sejumlah marketplace besar. Langkah ini diambil agar pelaku usaha tidak terbebani selama pemerintah menyelesaikan proses integrasi sistem digital.

"Platform dan Kementerian UMKM sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Maman, saat ini pemerintah memprioritaskan integrasi antara platform SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem yang digunakan masing-masing marketplace. Integrasi tersebut diyakini akan mempercepat penerapan berbagai kebijakan yang bertujuan melindungi sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem perdagangan digital.

Sejumlah marketplace yang terlibat dalam proses integrasi ini antara lain Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Pemerintah menegaskan fokus utama saat ini bukan menambah beban biaya bagi penjual, melainkan memastikan pelaku UMKM benar-benar merasakan manfaat dari regulasi baru yang telah diterbitkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan digital sebelum masa perjanjian berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara marketplace dan pelaku UMKM.

Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa biaya layanan mencakup biaya administrasi, biaya komisi, maupun biaya penggunaan aplikasi yang dikenakan kepada pelaku usaha atas setiap transaksi di platform perdagangan elektronik dikutip Antara.

Tak hanya itu, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan.

Maman sebelumnya menyatakan seluruh marketplace telah menyatakan kesiapan menjalankan ketentuan tersebut. Namun, pelaksanaannya masih menunggu proses integrasi SAPA UMKM selesai agar identifikasi pelaku usaha yang berhak memperoleh insentif dapat dilakukan secara otomatis, akurat, dan tepat sasaran.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap transformasi digital tidak hanya memperluas pasar bagi UMKM, tetapi juga menghadirkan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan usaha kecil di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru