DPRD DKI Masih Kaji Rencana Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Tekankan Prinsip Kehati-hatian


 DPRD DKI Masih Kaji Rencana Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Tekankan Prinsip Kehati-hatian Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Basri Baco. ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – DPRD DKI Jakarta memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Instrumen pembiayaan ini dinilai sebagai langkah baru yang membutuhkan kajian matang sebelum disetujui.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan penerbitan obligasi daerah merupakan skema yang belum pernah diterapkan di Indonesia. Karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.

"DPRD DKI lebih mengambil sikap untuk lebih berhati-hati, karena salah satu pinjaman daerah yang berbentuk obligasi ini belum pernah kita terapkan," ujar Basri Baco di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, DPRD perlu memastikan bahwa skema obligasi benar-benar menjadi pilihan pembiayaan terbaik dibandingkan alternatif lainnya. Selain itu, manfaat dari dana yang dihimpun juga harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Basri menegaskan, dana hasil obligasi idealnya tidak hanya digunakan untuk pembangunan, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi sehingga pemerintah memiliki kemampuan membayar pokok pinjaman beserta bunganya di masa mendatang.

"Dana utang atau obligasi ini bisa benar-benar bermanfaat buat masyarakat dan apalagi bisa juga untuk menghasilkan, dalam rangka untuk membayar pokok dan bunga dari pinjaman tersebut," katanya.

Masih Menunggu Persetujuan Banggar

Basri menjelaskan, hingga saat ini penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun masih sebatas usulan dari pihak eksekutif. DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih akan membahas berbagai aspek teknis sebelum memberikan persetujuan.

"Jadi itu rencana masih nunggu persetujuan dari Banggar. Lihat nanti dinamika yang berkembang," ujarnya.

Ditargetkan Terbit pada 2027

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan obligasi daerah tersebut dapat diterbitkan pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan lima abad atau 500 tahun Kota Jakarta.

Melalui instrumen pembiayaan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Obligasi daerah tersebut dirancang memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Sementara besaran kupon akan ditentukan sesuai kondisi pasar keuangan saat penerbitan agar tetap efisien dan menarik bagi investor.

Dana yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk mendukung sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, hingga pembangunan rumah susun.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan persiapan penerbitan obligasi daerah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat agar prosesnya berjalan sesuai regulasi dan tata kelola keuangan yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru