Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan keterangan pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). (ANTARA/HO-Departemen Komunikasi Bank Indonesia)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026). Penunjukan Destry mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya secara optimal, meski terjadi pergantian kepemimpinan.
"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Destry.
Menurutnya, stabilitas ekonomi menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya sektor riil sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih luas sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry juga memastikan bahwa seluruh kebijakan Bank Indonesia akan tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan profesional.
Selain menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah serta berbagai otoritas terkait agar kebijakan ekonomi nasional tetap berjalan efektif di tengah dinamika perekonomian global.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan pada Minggu (26/7/2026).
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri tersebut disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026) dikutip Antara.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan tidak mengganggu kesinambungan kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan inflasi, memperkuat sistem pembayaran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.