Masyarakat Tak Perlu Ragu Berinvestasi, OJK: Kondisi Perbankan Aman Terkendali


 Masyarakat Tak Perlu Ragu Berinvestasi, OJK: Kondisi Perbankan Aman Terkendali Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Bisnis.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Regulator Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan dengan nilai maksimum Rp2 miliar per nasabah. Hal itu dengan ketentuan bunga simpanan yang diberikan bank tidak melebihi bunga penjaminan yang ditetapkan LPS saat ini sebesar enam persen untuk simpanan rupiah.

Sekretaris LPS Muhammad Yusron menuturkan pihaknya telah memberikan penjaminan kepada simpanan nasabah. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah.

Misalnya, ketika LPS melikuidasi beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tidak memenuhi kecukupan permodalan. LPS menjamin nasabah BPR tersebut sesuai ketentuan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menekankan kondisi industri perbankan saat ini aman dan terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi, dan jangan terpengaruh dengan informasi-infromasi keliru mengenai kondisi perbankan.

Wimboh di Jakarta, Rabu (30/10/2019), mengatakan koordinasi antara regulator di industri keuangan juga berjalan baik. Industri perbankan nasional sudah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang melindungi simpanan atau dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada kasus tertentu ya bukan berarti secara keseluruhan bank tidak aman. Masyarakat tidak perlu khawatir atau takut kalau mau investasi di bank atau lembaga non-bank. Semua kan sudah ada aturannya, jadi pasti aman," ujar Wimboh sebagaimana diberitakan Antara.

Salah satu pelaku seni yang juga nasabah PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) Mieke Amalia, melalui keterangan tertulis, mengatakan selama bank tersebut kredibel, memilki pengurus yang sudah terverifikasi dan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dana simpanannya tercatat dalam pembukuan bank, seharusnya tidak ada keraguan dan kekhawatiran.

"Kenapa harus ragu. Kan ada Lembaga Penjamin Simpanan yang menjamin dana yang kita taruh di bank. Selain itu banyak promo menarik dari BNI. Beda kalau nitipnya di tetangga sebelah," kata dia.

Perlu diketahui sejak 2005 hingga September 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200 ribu nasabah dengan total nilai Rp1,5 triliun.

Sebelumnya, pada beberapa pekan lalu terkuak kasus penggelapan dana yang dilakukan oknum berinisial F. Oknum tersebut merupakan karyawan PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI). BNI sudah menyerahkan kasus penggelapan dana tersebut ke kepolisian. Perseroan juga sedang memulihkan aset yang digelapkan oleh sindikat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru