Rabu, 31 Desember 2025

Penyaluran KUR Harus Dibenahi


 Penyaluran KUR Harus Dibenahi Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal. (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menyoroti pentingnya peningkatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Bali. KUR merupakan salah satu upaya meningkatkan hasil produksi pelaku usaha.

Hal itu ia ungkapkan saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar, Bali, beberapa hari lalu. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah meninjau nasabah KUR. Beberapa pelaku usaha bergerak di bidang digital printing dan kerajinan tangan, seperti sepatu kulit.

Selain mengikuti kemajuan teknologi, hal yang perlu untuk dilakukan adalah pembinaan mengenai penggunaan dan pemanfaatan KUR terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh masyarakat.

“Harus ada pembinaan bagi UMKM mengenai penggunaan KUR, sehingga ada spesifikasi yang jelas ketika masyarakat merasa kekurangan atau membutuhkan penambahan modal KUR. Juga agar dana KUR dapat dioptimalisasi untuk usaha, tidak disalahgunakan. UMKM harus dapat lebih meningkat, maju, dan modern,” jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, disebutkan bahwa suku bunga KUR mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7 persen. Refrizal menjelaskan bahwa penurunan suku bunga tersebut seharusnya sudah cukup meringankan para pelaku usaha.

“Itu sangat bagus, baru ada di tahun 2018, sebelumnya masih 9 persen. Penurunan suku bunga tersebut dapat meringankan para pelaku usaha kita. Asal jangan ada lagi penambahan hal-hal yang akan memberatkan pelaku UMKM,” jelasnya.

Seperti yang tercantum dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, bahwa terdapat dua jenis KUR, yaitu KUR Kecil dengan nilai Rp 25 - 500 juta, dan KUR Mikro Rp 25 juta ke bawah.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap perbankan, jika ditemukan laporan bahwa UMKM masih dikenakan agunan. Mudah-mudahan di Bali ini tidak terjadi, yang Rp 25 juta masih diminta agunan,” jelasnya.

Pemantauan selalu dilakukan oleh Komisi XI DPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selaku pembuat regulasi, bagaimana program-program mengenai KUR dapat berjalan secara baik.

“Bagaimana program KUR tidak hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu saja, tetapi untuk semua kalangan masyarakat. Juga bagaimana agar dapat menumbuhkan usahawan-usahawan baru di negara kita, khususnya di Bali,” harap Refrizal. (Jack Gobang)

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru