Anggota Legislatif ini Heran, Audit BPK soal BLBI Janggal


 Anggota Legislatif ini Heran, Audit BPK soal BLBI Janggal Anggota Komisi XI DPR RI Haerul Saleh. (Britakita.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Haerul Saleh menyatakan keheranannya terhadap dua hasil audit BPK yang berbeda soal kerugian negara dalam menilai kerja BPPN terkait dengan kasus BLBI karena pada 2006 dibilang tidak ada kerugian negara.

"Namun, pada tahun 2017, dikatakan ada unsur kerugian negara.Ada apa, kok, lembaga yang sama bisa menghasilkan dua audit yang berbeda hasilnya? Bagaimana publikmau percaya kalau BPK adalah lembaga yang kredibel?" katanya di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurut Hairul, ada permasalahan serius mengenai hasil audit yang berbeda beda, yakni soal kredibilitas lembaga negara yang mempunyai pertanggungjawaban publik.

Soal perbedaan hasil antara kedua audit tersebut, pihaknya akan mempertanyakan dalam rapat dengan BPK. Apakah yang menjadi dasar bagi BPK melakukan audit investigatif? Apalagi, dalam audit kedua pada tahun 2017, audit dilakukan tanpa adanya audite dalam hal ini adalah terperiksa yang menjadi objek audit.

"Bahan-bahan yang digunakan sekunder, bukan data primer, maka patut dipertanyakan hasil auditnya,"katanya.

Unsur Kerugian Negara Pakar hukum Margarito Kamis juga menyoroti proses dan hasil audit BPK. Dalam pandangannya, audit tersebut terkesan hanya menghitung selisih angka penjualan untuk menentukan adanya unsur kerugian negara.

Menurut Margarito, yang terpenting dalam audit investigatif adalah soal bahan atau material yang digunakan dalam melakukan audit. "Semua harus diperiksa, dari mulai dokumen, surat-surat, laporan-laporan, itu yang mesti dicek. Jangan cuma menghitung selisih, itu bukan kesimpulan namanya," jelas Margarito sebagaimana dilaporkan Antara.

Selain itu, apakah dalam melakukan audit sesuai dengan prinsip-prinsip ketaatan dalam mengikuti panduan yang diterbitkan oleh BPK sendiri.

"Ada panduan audit yang harus diikuti oleh auditor yang merupakan payung hukum, yakni peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017," kata Margarito.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa suatu laporan audit harus menggunakan data-data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (audite). Kalau data-data yang digunakan dalam mengaudit tidak valid, hasilnya juga tidak bisa dijadikan alat untuk membuktikan seseorang menjadi tersangka. Kesimpulan dari data yang tidak valid akan sangat fatal akibatnya.

"Kalau datanya tidak valid, hasilnya pun tidak valid, kesimpulanya juga tidak valid," tutur Margarito. Hasil dari audit yang tidak valid, tidak bisa digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin Temenggung.

Adanya audit BPK terhadap BPPN yang laporannya muncul pada tahun 2017 merupakan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik KPK.

"Maka, penyidik harus menyiapkan semua data-data baik, primer, maupun sekunder yang merupakan bahan menyeluruh. Bukan semata-mata hanya menghitung selisih angka, kemudian menentukan adanya kerugian negara," kata Margarito.

Dalam persidangan terungkap bahwa BPK pada bulan Agustus 2017 telah menyampaikan potensi perhitungan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.

Perhitungan oleh BPK dilakukan pada tahun 2017. Sebelumnya, BPPN telah dilakukan audit lengkap oleh BPK pada tahun 2006 dan tidak ditemukan adanya potensi kerugian negara.

Adanya temuan BPK pada tahun 2017 terjadi karena hak tagih Rp4,8 triliun telah dijual oleh Menteri Keuangan/PPA pada tahun 2017 sebesar Rp220 miliar. Inilah yang disebut oleh Margarito, BPK hanya sekadar menghitung selisih dalam audit investigatif.

Menurut Ahmad Yani, tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung kalaupun ada potensi kerugian negara yang melaksanakan penjualan bukan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung, melainkan Menteri Keuangan dan PT PPA. Waktu penjualannya setelah BPPN tutup pada tahun 2004. Ketika BPPN tutup, hak tagih sebesar Rp4,8 triliun utuh diserahkan kepada Menteri Keuangan.

"Kalau misalnya penjualannya oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2007, tidak sebesar Rp220 miliar, misalnya Rp1 triliun, mungkin hitungan kerugian negaranya juga berbeda," kata Ahmad Yani. Oleh karena itu, soal potensi kerugian negara, pihaknya yakin bahwa subjek hukum dan tempus delicti tidak terkait dengan Syafruddin Temenggung.

"Sudah bukan tanggung jawab klien kami karena tempus 'delicti'-nya juga berbeda," tegas Ahmad Yani.

Apalagi, dalam sidang pengadilan dengan agenda, mendengarkan tanggapan jaksa, dirinya melihat secara substansial, jaksa KPK mengakui ekspesi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum.

"Tinggal bagaimana nanti kita mendengar putusan hakim," kata Ahmad Yani.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru