Reformasi Aturan Perdagangan Karbon Dinilai Pulihkan Kepercayaan Investor, Indonesia Kirim Sinyal Positif ke Dunia


 Reformasi Aturan Perdagangan Karbon Dinilai Pulihkan Kepercayaan Investor, Indonesia Kirim Sinyal Positif ke Dunia Menko Pangan Zulkifli Hasan (keempat kanan), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (keenam kanan), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kelima kiri), Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri), Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo (keenam kiri), Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu (ketiga kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kelima kanan) meresmikan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA FOTO/M Risya

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Reformasi regulasi perdagangan karbon yang dilakukan Kementerian Kehutanan dinilai menjadi momentum penting bagi kebangkitan pasar karbon Indonesia. Kebijakan baru tersebut disebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional. Langkah ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi Indonesia untuk bersaing dalam ekonomi hijau global.

Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, mengatakan perubahan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 merupakan titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon nasional.

Menurut Hadi, transformasi kebijakan tersebut dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim serta Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah.

"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan baru adalah diberikannya keleluasaan kepada pemilik maupun pengembang proyek karbon untuk mendaftarkan proyek mereka melalui sistem registri internasional ataupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

Sebelumnya, seluruh proyek karbon hanya dapat didaftarkan melalui SRN-PPI. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha karena Indonesia saat itu belum memiliki metodologi yang memadai, sementara kredit karbon yang dihasilkan juga kurang diminati pasar internasional.

Tak hanya itu, proyek karbon juga belum dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai. Situasi tersebut sempat memicu keberatan dari investor maupun pengembang proyek karbon karena dianggap menciptakan ketidakpastian.

Karena itu, Hadi menilai revisi Perpres menjadi langkah strategis yang memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar terhadap komitmen Indonesia dalam perdagangan karbon.

Selain merevisi Perpres, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya.

Pemerintah juga kembali mengakui unit kredit karbon dari berbagai proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.

"Peran cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," ujar Hadi dikutip Antara.

Ia menilai rangkaian kebijakan tersebut telah mengirimkan sinyal positif kepada pasar internasional. Kepastian hukum yang semakin jelas dinilai mampu menghapus keraguan investor sekaligus memperkuat kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pengembangan pasar karbon dan upaya pengendalian perubahan iklim.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru