Jumat, 14 Agustus 2026

Pasar Karbon Nasional Siap Jalan Juli 2026, Regulasi Dipercepat


 Pasar Karbon Nasional Siap Jalan Juli 2026, Regulasi Dipercepat Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah kian mematangkan langkah menuju operasional perdagangan karbon nasional yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juli 2026. Target ini sejalan dengan percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca secara nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, selaku Ketua Komite Pengarah. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026), Zulhas menegaskan bahwa Perpres 110/2025 menjadi fondasi penting bagi tata kelola perdagangan karbon yang lebih terstruktur.

Menurutnya, regulasi baru ini mengusung tata kelola yang bersifat terdesentralisasi, namun tetap menjamin integritas, transparansi, dan kepastian hukum—baik untuk perdagangan karbon di dalam negeri maupun lintas negara. “Percepatan penyelesaian peraturan menteri sektoral menjadi kunci agar pelaku usaha mendapat kepastian hukum sekaligus menjaga momentum pasar karbon,” ujarnya.

Pemerintah pun menargetkan seluruh regulasi sektoral yang saat ini masih berproses dapat rampung paling lambat Maret 2026. Penyederhanaan alur perizinan dan kejelasan proses menjadi fokus utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Selain itu, Rakortas juga membahas masa transisi regulasi, khususnya untuk memastikan proyek-proyek perdagangan karbon yang sudah berjalan tetap berlanjut hingga siap melakukan transaksi. Dalam kerangka tata kelola baru, seluruh persetujuan dan transaksi perdagangan karbon akan dilakukan melalui peraturan menteri sektor terkait dan sistem registri terintegrasi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas unit karbon maupun kepastian hukum. “Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon berintegritas tinggi, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat untuk menjaga kepercayaan pasar,” kata Zulhas.

Sebagai tulang punggung transparansi dan akuntabilitas, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) tengah dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan, Tim Pelaksana Komite Pengarah NEK, serta didukung Climate Data Steering Committee (CDSC). SRUK ditargetkan memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026.

Rakortas ini turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, para utusan khusus Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, sejumlah wakil menteri terkait, serta Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru