Sabtu, 22 Agustus 2026

Bill Cosby Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual, Harus Bayar Sekitar Rp1 Triliun


 Bill Cosby Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual, Harus Bayar Sekitar Rp1 Triliun Bill Cosby Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual, Harus Bayar Sekitar Rp1 Triliun. (IMDb)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Juri di negara bagian California menyatakan Bill Cosby bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang diajukan secara perdata oleh Donna Motsinger. Putusan tersebut menjatuhkan kewajiban ganti rugi sebesar 59,25 juta dolar AS atau sekitar Rp1 triliun lebih.

Kasus ini berawal dari tuduhan yang terjadi pada 1972. Dalam gugatan, Motsinger menyatakan bahwa saat bekerja sebagai pelayan restoran, ia dibius dan diperkosa oleh Cosby setelah diberi minuman di dalam limusin.

Gugatan ini, dilansir The Guardian, diajukan setelah perubahan hukum di California yang memperpanjang batas waktu pelaporan kasus pelecehan seksual. Motsinger menyebut persidangan ini sebagai upaya panjang selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan.

Dalam persidangan, juri memutuskan mendukung Motsinger setelah melalui tiga hari pertimbangan. Awalnya, ia diberikan ganti rugi sebesar 19,25 juta dolar AS. Dalam tahap lanjutan, juri menambahkan 40 juta dolar AS sebagai ganti rugi hukuman.

Kasus ini menambah daftar panjang tuduhan terhadap Cosby. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan perempuan telah menuduhnya melakukan tindakan serupa, termasuk dugaan pembiusan sebelum pelecehan seksual.

Pada 2022, juri di wilayah Los Angeles juga memutuskan bahwa Cosby melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja di sebuah properti milik Playboy pada 1975.

Cosby sebelumnya sempat dipenjara selama tiga tahun setelah divonis bersalah pada 2018. Namun, pada 2021, putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi karena dinilai melanggar hak hukum terdakwa.

Pihak pengacara Cosby menyatakan akan mengajukan banding atas putusan terbaru ini. Mereka tetap membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa hubungan yang terjadi bersifat sukarela.

Sementara itu, kasus ini kembali memicu perhatian publik terhadap penanganan pelecehan seksual, terutama yang melibatkan figur publik. Banyak pihak menilai perubahan hukum yang memungkinkan korban lama mengajukan gugatan menjadi langkah penting dalam membuka akses keadilan.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hiburan Terbaru