Loading
Britney Spears (Her.ie)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penyanyi pop dunia Britney Spears kembali menjadi sorotan setelah resmi didakwa atas kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan di California, Amerika Serikat.
Mengutip laporan The Hollywood Reporter Kamis (30/4/2026), Kantor Kejaksaan Wilayah Ventura menyatakan bahwa Spears dijerat dengan pelanggaran ringan terkait dugaan DUI (driving under influence).
Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap awal proses hukum.
“Perkara ini akan ditinjau sesuai prosedur standar, terutama karena tidak ada riwayat kecelakaan serius atau cedera, serta kadar alkohol dalam darah tergolong rendah,” ujar Kantor Kejaksaan Ventura.
Jaksa juga menjelaskan bahwa sistem hukum di California memungkinkan terdakwa untuk mencapai kesepakatan tertentu, termasuk pengakuan bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan.
“Penyelesaian seperti ini cukup umum, terutama jika terdakwa menunjukkan komitmen untuk mengikuti program rehabilitasi atau perawatan,” lanjut pernyataan tersebut.
Jika kesepakatan diterima, Spears kemungkinan akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan, mengikuti kelas edukasi terkait alkohol dan narkoba, serta membayar denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Spears sebelumnya ditangkap pada 4 Maret 2026 di wilayah California Selatan atas dugaan mengemudi dalam kondisi mabuk. Ia kemudian dibebaskan sehari setelah penangkapan.
Perwakilan sang penyanyi menyampaikan bahwa pihak keluarga tengah berupaya memberikan dukungan penuh agar Spears dapat melewati masa sulit ini.
“Ini mungkin menjadi awal perubahan penting dalam hidup Britney. Kami berharap ia mendapatkan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan,” ujar perwakilan Britney Spears.
Ia juga menambahkan bahwa keluarga dan orang-orang terdekat telah menyusun langkah pendampingan, termasuk keterlibatan anak-anak Spears dalam proses pemulihan.
“Anak-anaknya akan berada di dekatnya, dan keluarga akan membantu menyusun rencana untuk memastikan kesejahteraannya,” tambahnya.
Sebelumnya, pelantun lagu “Oops!… I Did It Again” dan “Baby One More Time” itu juga dilaporkan secara sukarela menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, meski Spears tidak diwajibkan hadir secara langsung di pengadilan dan dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.