Mudah Bayar Pajak, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Sabtu 2 Mei 2026


  • Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:00
  • | News
 Mudah Bayar Pajak, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Sabtu 2 Mei 2026 Ilustrasi - Warga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di gerai layanan Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

JAKARTA, ARAHKITA.COMPolda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu, (2/5/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat delapan titik layanan yang tersebar di sejumlah wilayah Jabodetabek dengan jadwal operasional berbeda.

Berikut lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling:

  1. Kota Tangerang – Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodha (09.00–11.00 WIB)
  2. Serpong – Halaman Samsat Serpong (09.00–11.00 WIB) & ITC BSD Serpong (13.00–15.00 WIB)
  3. Ciledug – Halaman Kantor Samsat & Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–11.00 WIB)
  4. Ciputat – Halaman Samsat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)
  5. Kelapa Dua – Gtown House (08.00–11.00 WIB)
  6. Kota Bekasi – Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00–11.00 WIB)
  7. Depok – Halaman Samsat & Kelurahan Cipayung (08.00–11.00 WIB)
  8. Cinere – Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.00 WIB)

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Petugas menegaskan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.

Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan kemudahan layanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru