Loading
Ilustrasi - Warga membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di gerai layanan Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu, (2/5/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat delapan titik layanan yang tersebar di sejumlah wilayah Jabodetabek dengan jadwal operasional berbeda.
Berikut lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling:
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Petugas menegaskan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan kemudahan layanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek.