Eks Karyawan Bobol Akun Toko Online Mantan Bos, Gasak Rp30,5 Juta untuk Judol dan Narkoba


 Eks Karyawan Bobol Akun Toko Online Mantan Bos, Gasak Rp30,5 Juta untuk Judol dan Narkoba Eks Karyawan Bobol Akun Toko Online Mantan Bos Gasak Rp305 Juta Antaranews

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Seorang mantan karyawan ekspedisi di Jakarta Timur berinisial SN (36) ditangkap polisi setelah membobol akun toko online milik mantan bosnya dan mencuri dana senilai Rp30,5 juta untuk bermain judi dan membeli narkoba.

"Tersangka memakai uang hasil dari pembobolan akun Shopee untuk bermain judi online dan memakai narkoba," kata Kapolsek Makasar Kompol Sumardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kompol Sumardi menjelaskan bahwa aksi pembobolan dilakukan SN melalui akun Shopee seller milik MR MOTO SHOP 58, yang masih terhubung dengan email perusahaan di ponsel pribadinya.

“Pelaku mencairkan dana sebanyak empat kali transaksi ke rekening pribadi dengan total Rp30.552.871,” ujar Sumardi di Jakarta, Kamis (12/6).

Pembobolan akun tersebut terjadi pada 28 Juni 2024 pukul 23.30 WIB di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pelaku merupakan mantan karyawan RH yang sakit hati usai dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2024 karena dianggap lalai.

Sumardi menjelaskan pelaku yang sehari-harinya beraktivitas menggunakan akun email milik perusahaan dengan menggunakan ponsel (handphone). Namun, ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum dikeluarkan (logout).

Awal aksi pembobolan, terjadi ketika tersangka SN yang merupakan karyawan ekspedisi mempunyai akses akun toko online tersebut yakni [email protected].

Dalam email tersebut juga terdapat akun shopee seller dengan nama Pro Seller untuk penjualan aksesoris motor milik MR MOTO SHOP 58.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan admin toko online tersebut mendeteksi dan mencurigai adanya percobaan untuk mengubah nomor handphone ke perangkat lain.

Saksi tidak menduga kalau percobaan pembobolan akun berhasil dengan mengubah akun toko online tersebut ke nomer telepon berbeda.

"Tersangka memanfaatkan email yang menempel di handphone miliknya, sehingga berhasil masuk (login) ke akun milik perusahaan dengan mengubah nomor rekening perusahaan. Sehingga tersangka berhasil membobol uang milik perusahaan dan saldo masuk ke rekening tersangka," jelas Sumardi.

Pelaku melakukan pembobolan dengan cara melakukan transaksi Rp30,5 juta sebanyak empat kali pada akhir Juni hingga awal Juli 2024. Pertama, pada 29 Juni 2024 pelaku mencairkan sejumlah Rp1,9 juta.

Lalu, 30 Juni sebesar Rp1 juta, pada 1 Juli pencairan kembali dilakukan sejumlah Rp21,2 juta dan 2 Juli sejumlah Rp6,2 juta.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polsek Makasar, Jakarta Timur menerima laporan dari korban Burhanudin dan Rhido Saputra.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Makasar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, penyidikan,  dan gelar perkara hingga penetapan status terlapor dari saksi menjadi tersangka yaitu atas nama Sahlan Nasution.

Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap identitas alat komunikasi dan tempat-tempat persembunyian tersangka hingga mendapatkan letak lokasi persembunyian pelaku.

"Tim bergerak ke lokasi tersebut Rabu 21 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian melakukan penyisiran sekitar lokasi, tepat pukul 04.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Peta Selatan, Kalideres Kota, Jakarta Barat," ucap Sumardi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP Jo. pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru