Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2021–2022.
"Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Pernyataan ini merespons hasil pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (19/6). Dalam keterangannya, Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah mengetahui proses pengelolaan dana hibah, karena perannya sebagai gubernur saat anggaran itu dicairkan.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya dilansir Antara.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.