Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dinamika Sultra)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Hari ini, dua saksi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi atas nama CR dan FI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dimaksud adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang/jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, yang merupakan anggota kelompok kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) pada tahun 2020.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanPemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan gratifikasi dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI. KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini adalah bagian dari penyidikan baru yang tengah dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, ini merupakan penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," tegas Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI dalam periode 2019–2024 maupun 2024–2029 dalam kasus ini. Menurutnya, kasus yang sedang diselidiki KPK berkaitan dengan aspek administratif dan teknis yang menjadi tanggung jawab sekretariat.
“Perkara ini merupakan tanggung jawab dari Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, yang dijabat oleh Ma’ruf Cahyono. Tidak ada kaitan dengan pimpinan MPR RI,” jelas Siti dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025) dikutip dari Antara.