Loading
Nikita Mirzani Diborgol Saat Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan di PN Jakarta Selatan. (Antaranews)
Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare, Reza Gladys. Ia datang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Saat tiba di lokasi pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita hanya memberi komentar singkat kepada awak media, "Alhamdulillah sehat."
Sementara asistennya, Ismail Marzuki, telah tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.
Dalam sidang kali ini, Nikita mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai dakwaan yang dilayangkan tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan menyebut jaksa penuntut umum kurang cermat dalam menyusun tuduhan.
Jaksa mendakwa Nikita telah mengancam Reza Gladys agar membayar uang sebesar Rp4 miliar sebagai bentuk tutup mulut terkait penjualan produk skincare. Dana tersebut diduga digunakan Nikita untuk melunasi sisa kredit rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis, 5 Juni 2025, dan hingga kini telah menjalani masa tahanan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa, 17 Juni 2025 dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.