Loading
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari saat konferensi pers di Lobby Utama Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (13/05/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Kota
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Mayoritas kasus yang berhasil dibongkar merupakan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Dari total 52 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari dua kasus curas, tiga kasus curat, 44 kasus curanmor, dua kasus pencurian biasa dan satu kasus pengeroyokan,” kata Raden dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menangkap 36 tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pelaku utama, joki kendaraan curian hingga penadah hasil kejahatan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat mobil, 26 sepeda motor, senjata api rakitan, senjata tajam, puluhan kunci letter T, telepon genggam, STNK hingga alat kejut listrik.
Menurut Raden, terdapat lima kasus menonjol yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung. Kasus tersebut meliputi sindikat curanmor bersenjata api di wilayah Jatiuwung, komplotan ganjal ATM di Ciledug, pelaku curas bersenjata tajam di Karang Tengah, pelaku pecah kaca mobil lintas wilayah Cipondoh dan Serpong, serta kasus pengeroyokan yang melibatkan dua warga negara asing di Tol Jakarta-Tangerang.
Dalam kasus curanmor bersenjata api, polisi menangkap empat tersangka berikut barang bukti senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
“Dua pelaku diketahui terlibat aksi curanmor di puluhan tempat kejadian perkara di wilayah Bandar Lampung,” ujar Raden.
Sementara itu, pada kasus ganjal ATM, polisi menangkap empat pelaku saat hendak menjalankan aksinya. Modus yang digunakan yakni memasang plastik mika pada mesin ATM agar kartu korban tersangkut sebelum pelaku mengambil kartu dan mengetahui PIN milik korban.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Raden.