Selasa, 30 Desember 2025

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI


 KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua orang saksi berinisial Z dan RI, yang berstatus wiraswasta. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa.

Pemanggilan saksi dari sektor swasta ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak 23 Juni 2025. Dalam rentang 23 hingga 26 Juni, KPK telah memanggil delapan orang saksi yang seluruhnya berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Selama 23-26 Juni 2025, KPK sudah memanggil delapan orang sebagai saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Para saksi tersebut di antaranya adalah pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 Joni Jondriman, pejabat PBJ di Setjen MPR RI periode 2020-2023 Kartika Indriati Sekarsari, dan pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji.

Dua lainnya adalah pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI tahun 2020 Novi Prasetya, dan Haryanto.

Sementara itu, dilansir Antara, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru