PT Pintu Dukung Penuh KPK, nyatakan ridak terlibat dalam akusisi PT JN. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - PT Pintu Kemana Saja atau PINTU menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen untuk mendukung langkah-langkah KPK dalam mengusut kasus ini. PINTU sama sekali tidak terlibat dalam kerja sama atau akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” ujar Public Relations PINTU, Yoga Samudera dalam pernyataan resminya, Rabu.
Yoga menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki keterlibatan dalam proses kerja sama atau akuisisi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa PINTU terus berkoordinasi aktif dengan KPK dan siap memberikan seluruh data yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro (APA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara, Rabu (25/6).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama APA, direktur utama di PT Pintu Kemana Saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.
Sebelumnya, dilansir Antara, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.