Loading
Dirut Pertamina periode 20182024 Nicke Widyawati. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2018–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW selaku Dirut Pertamina tahun 2018 sampai dengan 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Berdasarkan catatan KPK, Nicke tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.59 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Selain Nicke, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur pemerintah, BUMN, dan pihak swasta.
Budi menjelaskan, saksi yang turut dipanggil antara lain MK selaku aparatur sipil negara, MA yang menjabat Kepala Subdirektorat Niaga Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2015–2018, serta MWS, mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN. Selain itu, penyidik juga memeriksa NUR dari pihak swasta dan RNC, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi jual beli gas PGN dan IAE,” ujar Budi.
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, PGN dan IAE menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan internal.
Selanjutnya, pada 9 November 2017, PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Dari hasil penyelidikan, KPK menilai transaksi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya.
Tak berselang lama, pada 21 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 15 juta dolar AS.