Polda Metro Jaya: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Terancam Dimiskinkan Lewat TPPU


 Polda Metro Jaya: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Terancam Dimiskinkan Lewat TPPU Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan menangkap tujuh orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap tujuh pengedar narkoba yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional. Para tersangka bukan hanya menghadapi hukuman berat terkait narkotika, tetapi juga akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mereka.

“Supaya pelaku benar-benar kapok, kita akan proses TPPU-nya. Para pelaku akan kita miskinkan,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Transaksi Keuangan Jadi Sasaran Penelusuran

Kepolisian memastikan akan memburu seluruh aliran dana yang terkait dengan aktivitas para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian besar transaksi masih berbentuk uang tunai, bukan aset. Langkah pemiskinan ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat, sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya.

“Efek jeranya harus terasa, supaya tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan seperti ini,” tambah Ahmad dikutip Antara.

Tersangka dan Jaringan Internasional

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada Juli 2025. Dari hasil operasi, polisi menangkap tujuh orang dengan peran berbeda:

SA (33) dan Z (50) – bandar narkoba

DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) – kurir

Jaringan ini diduga terhubung dengan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.

Ancaman Hukuman Berat

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan diproses berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan penerapan TPPU, aparat berharap tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga menghancurkan sumber pendanaan para pelaku sehingga jaringan kejahatan ini sulit bangkit kembali.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru