Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Sambil Diinfus, Minta Izin Sidang via Zoom


 Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Sambil Diinfus, Minta Izin Sidang via Zoom Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi pink. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali bergulir dengan menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Yang menarik perhatian, Nadiem hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (4/5/2026) dalam kondisi masih menjalani perawatan medis, bahkan dengan alat infus terpasang di tangannya.

Dalam keterangannya, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya masih dirawat di rumah sakit dan tengah bersiap menjalani operasi dalam waktu dekat. Namun, ia tetap memilih hadir langsung demi kelancaran proses hukum.

"Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," kata Nadiem.

Meski memaksakan diri datang, ia mengaku dokter yang merawatnya meminta agar segera kembali ke rumah sakit setelah sidang selesai untuk melanjutkan perawatan.

Minta Sidang via Zoom, Hakim Beri Syarat

Melihat kondisi kesehatannya, Nadiem berharap pada sidang berikutnya ia dapat mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, menegaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada kondisi Nadiem setelah operasi.

"Jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa posisinya dibantarkan, kami tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," tutur Hakim Ketua.

Artinya, jika status penahanan Nadiem kembali dibantarkan pascaoperasi, maka sidang pemeriksaan tidak akan dilanjutkan, termasuk secara daring.

Sidang Sempat Tertunda Dua Kali

Sebelumnya, sidang pemeriksaan perkara ini sempat tertunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem yang menurun dan harus menjalani perawatan intensif.

Dalam periode tersebut, status tahanannya dibantarkan sejak 25 April hingga 3 Mei.

Kasus Chromebook: Negara Rugi Rp2,18 Triliun

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Ia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi:

Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan

Sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Sebagian dana tersebut disebut berasal dari investasi perusahaan teknologi global Google.

Kasus ini turut melibatkan beberapa pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Ancaman Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Artikel ini dirancang dengan alur lebih ringan namun tetap informatif, sehingga nyaman dibaca sekaligus optimal untuk mesin pencari.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru