Loading
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Antara)
BANDUNG, ARAHKITA.COM – Fakta mengejutkan terungkap di balik kericuhan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut enam tersangka yang terlibat aksi anarkis terbukti mengonsumsi obat terlarang saat kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka terlibat dalam pembakaran pos polisi dan videotron di kawasan Tamansari.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” kata Hendra, Senin (4/5/2026).
Baca juga:
Tragedi di Pernikahan Anak KDM: Polda Jabar Periksa 11 Saksi, Kasus Diambil Alih DitreskrimumEnam Tersangka Diamankan
Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas publik secara bersama-sama.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tak hanya menemukan jejak penggunaan obat terlarang, tetapi juga mengamankan barang bukti psikotropika dari salah satu pelaku.
Barang bukti tersebut di antaranya butiran Alprazolam serta obat lainnya.
Kasus penyalahgunaan obat ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu di balik aksi tersebut.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah atribut seperti bendera dan stiker yang diduga berkaitan dengan kelompok tertentu.
“Petugas turut menyita atribut yang diduga berkaitan dengan kelompok tertentu, seperti bendera dan stiker yang ditemukan di dalam tas para pelaku,” kata Hendra.
Ia menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul obat dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol yang mereka bawa,” ujarnya.