Kasus Prada Lucky: Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 22 Orang, Termasuk Unsur Pimpinan


 Kasus Prada Lucky: Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 22 Orang, Termasuk Unsur Pimpinan Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (29/8/2025). (Antara)

KUPANG, ARAHKITA.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo menunjukkan jumlah tersangka kini bertambah. Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, mengungkapkan bahwa total tersangka yang sebelumnya 20 orang kini meningkat menjadi 22 orang.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan analisis barang bukti, penyidik menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka. Jadi total yang kami serahkan ke Oditurat Militer III-14 Kupang hari ini sebanyak 22 orang,” jelas Dwi Indra dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (29/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tambahan tersangka tersebut mencakup unsur pimpinan, karena peran mereka dinilai memenuhi unsur pidana. Seluruh tersangka saat ini ditahan di sel Denpom IX/I Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Oditurat Militer, tahap penyidikan kasus Prada Lucky resmi dinyatakan selesai.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol CHK Alex Panjaitan, mengatakan pihaknya akan meneliti kembali kelengkapan berkas yang diterima. “Kami akan memeriksa dengan cermat. Jika semuanya lengkap, maka proses bisa segera dilanjutkan ke tahap persidangan. Kami berharap dukungan dan doa agar proses hukum ini berjalan lancar dan adil,” ujarnya dikutip Antara.

Kasus kematian Prada Lucky menarik perhatian publik karena menyangkut tindak kekerasan di lingkungan militer. Dengan bertambahnya jumlah tersangka, proses hukum diharapkan dapat membuka terang benderang peristiwa yang terjadi sekaligus memberi keadilan bagi keluarga korban.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru