Loading
Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK (kiri), turun langsung melakukan penelusuran lapangan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada Sabtu 16 Agustus 2025, tim LPSK mendatangi Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengumpulkan keterangan. (Foto: Dok. LPSK/enbeindonesia)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan pentingnya adanya justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama untuk membuka fakta di balik kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan harapan agar dari 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada pihak yang berani memberikan keterangan demi memperjelas duduk perkara.
“Kami berharap ada saksi pelaku yang mau bersuara agar kasus ini dapat terungkap dengan lebih nyata,” ujar Susi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Upaya Bertemu dengan 20 Tersangka
LPSK sebelumnya telah berencana menemui para tersangka saat melakukan investigasi di Nusa Tenggara Timur pada 13–16 Agustus 2025. Namun, rencana itu belum bisa terlaksana karena para tersangka masih menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Polisi Militer.
Meski begitu, LPSK tetap mendorong adanya kerja sama dari pihak terduga pelaku agar proses hukum bisa berjalan lebih transparan dan menyeluruh.
Perlindungan untuk Ibu Prada Lucky
Selain mendorong hadirnya justice collaborator, LPSK juga memberikan perlindungan kepada ibu Prada Lucky. Meski belum diputuskan secara resmi dalam rapat pimpinan, perlindungan darurat tetap diberikan karena melihat situasi yang mendesak.
“Korban kami dampingi selama proses pemeriksaan sebagai saksi, termasuk memberikan dukungan psikologis,” jelas Susi.
Sesuai aturan, LPSK dapat memberikan perlindungan selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika masih ada ancaman atau proses hukum yang berjalan. Perlindungan ini juga mencakup evaluasi berkala terkait kondisi psikologis maupun medis keluarga korban.
Restitusi Belum Diajukan
Susi menambahkan, hingga saat ini keluarga Prada Lucky belum mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi. LPSK menilai, fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi ibu korban tetap kuat menghadapi proses hukum yang cukup panjang dikutip Antara.
Kasus Kematian Prada Lucky
Prada Lucky, prajurit Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT, menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia meninggal setelah menjalani perawatan intensif akibat dugaan penganiayaan oleh sejumlah seniornya.
Hingga kini, penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.