Rabu, 31 Desember 2025

17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer


 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Anwar Maga

KUPANG, ARAHKITA.COM — Proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali memasuki babak penting. Sebanyak 17 prajurit TNI AD yang terlibat dalam perkara ini dituntut hukuman penjara 6 hingga 9 tahun, disertai pemecatan dari dinas militer, pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim Oditur Militer dalam perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang mengurai secara detail peran masing-masing terdakwa dalam tindakan kekerasan yang berujung kematian Prada Lucky pada Agustus 2025.

Dua Komandan Dituntut 9 Tahun

Dari total 17 terdakwa, dua di antaranya—Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)—yang merupakan komandan peleton, dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Keduanya juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas militer.

Lima Belas Prajurit Dituntut 6 Tahun

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya, termasuk sejumlah prajurit berpangkat Sertu, Serda, dan Pratu, dituntut 6 tahun penjara serta pemecatan dari TNI AD. Para terdakwa disebut terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 131 KUHPM, yang mengatur tindak penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.

Tuntutan Restitusi Mencapai Rp544 Juta

Selain pidana pokok dan tambahan, Oditur Militer juga menuntut restitusi militer bagi keluarga korban. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi mencapai Rp544 juta lebih.

Majelis Hakim Pastikan Para Terdakwa Memahami Tuntutan

Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan seluruh terdakwa memahami tuntutan dan pasal yang dikenakan. Satu per satu dari mereka diminta mengulangi isi tuntutan yang telah dibacakan Oditur.

Sidang kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa agenda berikutnya—penyampaian pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa—akan digelar pada Rabu (17/12/2025). Pembelaan tersebut juga akan menanggapi tuntutan restitusi.

Kasus Terbagi dalam Tiga Berkas Perkara

Perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo melibatkan 22 terdakwa yang dibagi ke dalam tiga berkas pemeriksaan:

  1. Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 — terdakwa seorang Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal.
  2. Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 — 17 terdakwa yang disidangkan hari ini.
  3. Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 — empat terdakwa lainnya.

Sidang untuk perkara satu terdakwa dan empat terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/12/2025) di tempat yang sama.

Latar Belakang Kasus Prada Lucky

Prada Lucky Namo merupakan prajurit di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Ia menjadi korban tindak kekerasan berat oleh senior-seniornya hingga akhirnya meninggal pada 6 Agustus 2025, setelah sempat menjalani perawatan di puskesmas dan rumah sakit.

Kasus ini mencuat karena metode pembinaan yang dinilai berlebihan dan mematikan. Santer pula kabar dugaan penyimpangan seksual yang menyeret nama Prada Lucky dan Prada Richard, namun hingga kini belum ada bukti otentik yang memperkuat dugaan tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru