Kejagung Tetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Baznas Enrekang


 Kejagung Tetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Baznas Enrekang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Padeli (P), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Sulawesi Selatan. Penetapan tersebut terkait perkara penyimpangan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Padeli diduga menerima aliran dana sekitar Rp840 juta bersama tersangka lain berinisial SL.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama tersangka SL,” ujar Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Anang, perkara tersebut berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang periode 2021 hingga 2024. Proses hukum bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang oleh internal Kejaksaan.

“Setelah ada laporan, tim intelijen langsung turun ke lapangan, dilakukan klarifikasi, kemudian diserahkan ke pengawasan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tercela,” jelasnya.

Setelah bukti dinilai lengkap, kasus ini resmi dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk penyidikan lebih lanjut. Seiring dengan status tersangkanya, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.

Anang menegaskan bahwa institusinya tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Jika ada yang mencederai kepercayaan publik, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan SL, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka.

SL diduga menerima uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka lain. Dana tersebut seharusnya disetorkan seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, hanya Rp1,1 miliar yang disetorkan, sementara Rp840 juta lainnya tidak masuk ke rekening resmi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru