Loading
Kuasa hukum pengusaha berinisial RP, Surya Hamdani (kiri) saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang pengusaha berinisial RP resmi melaporkan RAA, suami artis sekaligus komedian Yeni Rahmawati atau Boiyen, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan tersebut dilayangkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa.
Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, membenarkan bahwa laporan kliennya telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah prosesnya diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar Surya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Surya menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama investasi antara kliennya dan RAA. Dalam perjanjian tersebut, kliennya disebut telah menyetorkan dana dengan total mencapai sekitar Rp300 juta. Namun, dana tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
“Nilai investasi kurang lebih Rp300 juta. Sampai sekarang dana tersebut tidak jelas pengelolaannya dan tidak ada pertanggungjawaban dari terlapor,” jelas Surya seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesepakatan awal, RAA menjanjikan keuntungan minimal Rp6 juta setiap bulan. Janji tersebut sempat direalisasikan, namun hanya berlangsung selama empat kali pembayaran dan berhenti pada Januari 2024.
“Keuntungan memang sempat dibayarkan di awal, tetapi itu tidak sesuai dengan perjanjian yang menyebutkan keuntungan rutin setiap bulan. Setelah Januari 2024, pembayaran berhenti tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, pihak pelapor mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan RAA. Namun, tidak ada kepastian terkait pengembalian dana maupun kelanjutan investasi.
“RAA sempat menyampaikan akan bertanggung jawab secara pribadi, tetapi faktanya tidak ada realisasi. Karena itu, klien kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Surya.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya proposal investasi, bukti transfer, serta surat perjanjian kerja sama. Kasus ini tercatat dengan nomor laporan STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
RAA dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.