Bos Hanania Group Ditahan, Dana Umrah Jamaah Diduga Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Perusahaan


 Bos Hanania Group Ditahan, Dana Umrah Jamaah Diduga Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Perusahaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah yang dilakukan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF (30). Dana yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan jamaah diduga justru dialihkan untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa uang yang disetorkan jamaah tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jamaah melaporkan gagal berangkat menunaikan ibadah umrah meski telah melakukan pembayaran kepada pihak travel. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 38 korban yang mengalami kerugian dengan nilai terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Menurut Iman, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena laporan yang masuk dari jamaah lain menunjukkan total kerugian mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional perjalanan umrah Hanania Group. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perjalanan umrah, perlengkapan ibadah, 301 lembar visa jamaah, serta 102 bundel paspor calon jamaah.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," kata Iman.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus bagi korban yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan tersebut.

Iman memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan agar seluruh korban memperoleh kepastian hukum.

"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," tegasnya.

Sementara itu, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi, menjelaskan bahwa tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

"ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana ibadah masyarakat dalam jumlah besar. Polisi mengimbau jamaah yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyidikan dapat mengungkap keseluruhan kerugian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru