KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji


 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji. (Antaranews/Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023 hingga 2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi status hukum tersebut kepada awak media di Jakarta. Namun, ia belum memerinci lebih lanjut apakah penetapan tersangka hanya ditujukan kepada Yaqut atau turut melibatkan pihak lain dalam perkara kuota haji tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji. Menurutnya, proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut , dilansir Antara, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru