Janjian Tawuran Lewat Medsos Berujung Maut, Polisi Tangkap 10 Remaja


 Janjian Tawuran Lewat Medsos Berujung Maut, Polisi Tangkap 10 Remaja Konferensi pers pengungkapan kasus tawuran remaja yang menewaskan seorang anak di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026). ANTARA/Risky Syukur

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali memakan korban jiwa. Satu orang remaja tewas dalam bentrokan yang terjadi di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/1/2026) malam.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, sembilan pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya telah dewasa.

Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dan berlangsung singkat, sekitar 10 hingga 15 menit. Namun, dampaknya fatal. Seorang remaja berinisial BMA (16) meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa tawuran ini bukan terjadi secara spontan. Kedua kelompok remaja diketahui telah berjanji untuk bertemu dan bentrok melalui media sosial. Awalnya, lokasi tawuran direncanakan di kawasan Kampung Gusti, Jelambar, namun kemudian berpindah ke wilayah Green Garden.

Dalam aksi tersebut, masing-masing kelompok membawa dan menggunakan berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit berukuran panjang. Bentrokan singkat itu pun berujung pada luka serius yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dikutip Antara.

Polisi telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pelaku dewasa berinisial FS (19) dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, penanganan terhadap para pelaku yang masih di bawah umur dilakukan dengan pendekatan khusus. Kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan proses hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya tawuran remaja yang dipicu konflik di media sosial, serta pentingnya pengawasan dan edukasi bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam kekerasan jalanan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru