Loading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz (kanan) bersama dengan Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (kiri) menggelar rilis kasus keracunan di Warakas di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut)
JAKARTA, ARAHKITA.COM. – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan ASJ (22) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dalam peristiwa keracunan yang menewaskan tiga orang di Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Ironisnya, ASJ sebelumnya dikenal sebagai satu-satunya korban selamat dalam kejadian tersebut.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam dilakukan polisi.
"Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dalam peristiwa keracunan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia,” ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat (6/2/2026) seperti yang dikutip dari Antara.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
ASJ dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Wanita Paruh Baya Diduga Bunuh Diri di Tanjung Priok, Polisi: Pelaku Diduga Pembunuh Ditangkap“Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 467 KUHP, Pasal 458 KUHP, serta Pasal 7 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak,” jelas Onkoseno.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Peristiwa ini bermula saat polisi menerima laporan adanya tiga orang meninggal dunia diduga akibat keracunan di sebuah rumah kontrakan pada 2 Januari 2026. Petugas kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami melakukan olah TKP dan seluruh korban meninggal dunia langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi oleh dokter forensik,” kata Onkoseno.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan ASJ masih hidup di lokasi kejadian. ASJ kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan fisik serta kesehatan kejiwaan.
Bukti Laboratorium Menguatkan Dugaan Polisi
Setelah hampir satu bulan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi bukti kuat. Pada 4 Februari 2026, hasil pemeriksaan Puslabfor, analisis toksikologi, keterangan dokter, saksi-saksi, serta barang bukti lainnya mengarah pada ASJ sebagai pelaku.
"Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan itu dilakukan secara sengaja oleh ASJ,” ungkap Onkoseno.
Motif Dendam Keluarga
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya sendiri.
“Pelaku mengaku sering merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya. Hal itu memicu rasa dendam,” jelas Onkoseno.
Daftar Korban
Dalam insiden tragis tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, yakni:
AAB (13)
SS (50)
AAL (27)
Sementara itu, ASJ (22) yang semula dianggap korban selamat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.